PEMERINTAH
KABUPATEN BATANG
KECAMATAN BLADO
DESA KALIPANCUR
Alamat : Jalan Raya Kalipancur Kec. Blado Km 3. Kode
Pos 51255
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KALIPANCUR
KECAMATAN
BLADO, KABUPATEN BATANG
NOMOR : 140/05/ 2016
TENTANG
PENETAPAN
SUSUNAN PENGURUS POKDARWIS
CEKDAM
INDAH
DESA KALIPANCUR KECAMATAN BLADO KAB BATANG
KEPALA DESA KALIPANCUR
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi,
pengembangan prakarsa masyarakat desa untuk kreatifitas masyarakat serta
melestarikan alam, menumbuhkan gotong royong dan kebersamaan masyarakat desa;
b.
Tujuan pembentukan Pokdarwis adalah sebagai mitra
pemerintah dalam
meningkatkan
kesadaran masyarakat di bidang pariwisata, meningkatkan sumber daya manusia,
mendorong terwujudnya Sapta Pesona (keamanan, ketertiban, keindahan, kesejukan,
kebersihan, Keramah-tamahan dan kenangan), meningkatkan mutu produk wisata
dalam rangka meningkatkan daya saing serta memulihkan pariwisata secara
keseluruhan.
Mengingat : 1. UU Republik Indonesia
No. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan
2.
UU
Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3.
P.P
No. 67 Tahun 1996 Tentang Kepariwisataan
4.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan
Kebudayaan dan Pariwisata
5.
Permen
Kebudayaan dan Pariwisata RI No. P.M. 04/UM 001/MKP/2008 tentang Sadar Wisata
6.
Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUP/Kep/1981, tentang Pedoman
Organisasi Karang Taruna.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIPANCUR KECAMATAN BLADO KABUPATEN BATANG
TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK SADAR WISATA DESA KALIPANCUR
PASAL 1 : Hasil
Keputusan Rapat Karang Taruna Bhakti Remaja Desa Kalipancur, tanggal 26 Maret 2016
tentang Penetapan Pengurus Pokdarwis Cekdam Indah Desa Kalipancur dengan
Susunan Pengurus sebagai terlampir.
PASAL 2 : Setiap
Pengurus yang ditetapkan hendaknya dapat melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan tugas masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
PASAL 3 : Keputusan ini berlaku
sejak ditetapkan dan apabila ada kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan
seperlunya.
Ditetapkan di : Desa
Kalipancur
Pada tanggal : 26
Maret 2016
KEPALA
DESA KALIPANCUR
SUROTO
TEMBUSAN,
Kepada Yth :
1.
Kepala
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Batang
2.
Camat
blado
3.
Arsip
Lampiran
Keputusan
Kepala Desa Kalipancur
Nomor : 140/05/2016
Tanggal
: 26 Maret 2016
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK SADAR
WISATA ( POKDARWIS )
DESA KALIPANCUR KECAMATAN BLADO
KABUPATEN BATANG
PEMBINA
: SUROTO
KETUA
: TURADI
BENDAHARA
: A.
THOHA
SEKERTARIS
: RINDO
SEKSI
TEKNIS : SUYANTO
ANGGOTA
: 1. SURONO
2. TAHRONI
3. DARYO
4. YANTO
5. SADAR
6. SUGIHARTO
7. CARYONO
8. NARUDIN
9. MISTAMAN
10. SARTONO
11. B. DARSONO
12. RIANTO
13. SUGENG SAREH
14. S. RIPNO
15. JANI
16. DAHROJI
17. KADARI
18. SA’UDI
19. SLAMET SAMIDI
20. WASIMIN
21. DA’ARI
22. MIFTAHUDIN
KEPALA
DESA KALIPANCUR
SUROTO
Wisata Alam Cekdam Indah Desa Kalipancur - Blado - Batang
Sukses buat cekdam Indah dan desa Kalipancur
BalasHapus